Danamas LogoDanamas
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Testimoni
  • FAQ

Kebijakan Pengembalian Dana

  1. Beranda
  2. Kebijakan Pengembalian

Terakhir Diperbarui: Mei 2026

1. Gambaran Umum

Kebijakan Pengembalian Dana ini menjelaskan prosedur dan ketentuan pengembalian dana untuk transaksi di platform Danamas. Kami berkomitmen untuk menangani setiap permintaan pengembalian dana secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

2. Kelayakan Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat diajukan dalam kondisi berikut:

  • Kesalahan Sistem: Jika terjadi kesalahan teknis pada platform Danamas yang menyebabkan transaksi ganda atau transfer dana yang salah, pengembalian dana penuh akan diproses.
  • Kegagalan Pencairan Pinjaman: Jika dana telah didepositkan oleh Pemberi Dana tetapi pinjaman tidak berhasil dicairkan kepada Penerima Dana dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pembatalan Pengajuan Pinjaman: Jika Penerima Dana membatalkan pengajuan pinjaman sebelum dana dicairkan.
  • Kelebihan Pembayaran: Jika terjadi kelebihan pembayaran dari Penerima Dana yang melebihi kewajiban yang tercatat.

Permintaan pengembalian dana harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal transaksi. Persyaratan dokumentasi meliputi: bukti transaksi, nomor referensi pendanaan, dan identitas pengguna yang valid.

3. Item yang Tidak Dapat Dikembalikan

Beberapa situasi di mana pengembalian dana tidak berlaku:

  • Dana yang telah berhasil dicairkan kepada Penerima Dana sesuai dengan Perjanjian Pendanaan
  • Kerugian investasi yang timbul dari risiko gagal bayar Penerima Dana (risiko ditanggung oleh Pemberi Dana, sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022)
  • Biaya administrasi atau layanan yang telah digunakan
  • Bunga atau imbal hasil yang telah diterima oleh Pemberi Dana
  • Transaksi yang telah melewati batas waktu pengajuan pengembalian (14 hari kalender)
  • Pembatalan sepihak oleh Pemberi Dana setelah dana dicairkan kepada Penerima Dana

4. Proses Pengembalian Dana

Prosedur pengembalian dana terdiri dari 4 langkah:

  1. Pengajuan: Kirimkan permintaan pengembalian dana melalui email ke info@danamas-dm.it.com dengan subjek "Permintaan Pengembalian Dana - [Nomor Referensi]". Sertakan detail transaksi, alasan pengembalian, dan dokumen pendukung.
  2. Verifikasi: Tim kami akan meninjau dan memverifikasi permintaan Anda dalam waktu 3-5 hari kerja. Kami dapat meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
  3. Persetujuan: Setelah diverifikasi, kami akan memberitahu Anda melalui email tentang status persetujuan. Jika disetujui, jumlah pengembalian dana akan dikonfirmasi.
  4. Pemrosesan: Dana akan dikembalikan ke rekening sumber dalam waktu 7-14 hari kerja setelah persetujuan, tergantung pada bank dan metode pembayaran yang digunakan.

5. Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana akan diproses melalui metode pembayaran yang sama dengan transaksi awal:

  • Transfer Bank: Dana dikembalikan ke rekening bank yang sama dengan rekening sumber transaksi awal.
  • Dompet Digital: Dana dikembalikan ke dompet digital yang sama yang digunakan untuk transaksi.
  • Virtual Account: Dana dikembalikan ke rekening yang terhubung dengan virtual account tersebut.

Waktu pemrosesan bervariasi tergantung pada bank atau penyedia pembayaran, umumnya 7-14 hari kerja setelah persetujuan pengembalian dana.

6. Pertukaran Layanan (Modifikasi Layanan)

Dalam situasi tertentu, sebagai alternatif pengembalian dana, Pengguna dapat meminta modifikasi layanan, seperti:

  • Pengalihan dana ke peminjam lain yang tersedia di platform
  • Perubahan tenor atau ketentuan pendanaan dengan persetujuan kedua belah pihak
  • Konversi ke produk pendanaan lain yang tersedia di Danamas

7. Layanan Rusak atau Cacat

Jika Anda mengalami masalah teknis pada platform yang mengakibatkan kegagalan layanan, kami akan:

  • Menyelidiki dan memperbaiki masalah dalam waktu sesegera mungkin
  • Memproses pengembalian dana penuh untuk transaksi yang gagal karena kesalahan sistem
  • Memberikan kompensasi yang wajar jika kegagalan disebabkan oleh kelalaian kami

8. Keadaan Khusus

8.1 Keadaan Kahar (Force Majeure)

Dalam keadaan kahar — termasuk bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, perubahan regulasi yang mendadak, atau kegagalan infrastruktur di luar kendali kami — jangka waktu pemrosesan pengembalian dana dapat diperpanjang. Kami akan memberitahu Pengguna tentang penundaan tersebut.

8.2 Perubahan Regulasi

Jika OJK atau regulator lainnya mengeluarkan ketentuan baru yang mempengaruhi kelayakan pengembalian dana, kami akan mematuhi ketentuan tersebut dan memberitahu Pengguna yang terkena dampak.

9. Informasi Kontak

Untuk pertanyaan atau permintaan pengembalian dana, hubungi kami:

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
Menara Tekno Lantai 7, Jalan H. Fachruddin Nomor 19
Kampung Bali - Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: 021-50955799
Email: info@danamas-dm.it.com (subjek: "Permintaan Pengembalian Dana")
Jam operasional: Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB

10. Pembaruan Kebijakan

Kami dapat memperbarui Kebijakan Pengembalian Dana ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui platform kami dan/atau email. Penggunaan berkelanjutan atas layanan kami setelah perubahan merupakan penerimaan terhadap kebijakan yang diperbarui.

11. Penyelesaian Sengketa

Jika Anda tidak puas dengan penanganan permintaan pengembalian dana, Anda dapat:

  • Menghubungi layanan pelanggan kami untuk eskalasi internal
  • Mengajukan pengaduan ke LAPS-SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) di info@lapssjk.id atau 021-2527700
  • Mengajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen di 157 atau email konsumen@ojk.go.id

Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan tepat waktu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kebijakan CookieKebijakan PrivasiSyarat dan KetentuanKebijakan Pengembalian

Copyright © 2018-2026, Danamas — PT Pasar Dana Pinjaman. All Rights Reserved. Berizin dan diawasi oleh OJK No. KEP-49/D.05/2017